Direktorat Polisi Air (Polair) Baharkam Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan empat unit mobil bekas asal Singapura.
Keempat mobil itu diangkut dengan menggunakan kapal kayu KM Sea Master Three di Perairan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Empat mobil yang diamankan itu adalah
- 1 unit Mercedes Benz jenis sedan warna hitam,
- 1 unit Mini Cooper jenis sedan warna silver,
- 1 unit Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu dan
- 1 satu unit Honda Civic jenis sedan warna perak.
Saat ini kapal KM Sea Master Three beserta empat unit mobil bekas tersebut telah diamankan di pelabuhan Makobar Batuampar. Sementara nahkoda kapal Zulkarnaen dan satu orang ABK juga telah diamankan oleh Polair untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian mengungkapkan kronologis penangkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa ada kapal dari Singapura yang diduga membawa barang illegal.
“Pada hari Sabtu 17 September 2016 sekira pukul 08.00 WIB, kapal Patroli Sea Rider KP Bisma 8001 melaksanakan patroli di perairan Sagulung. Kemudian mendapatkan informasi bahwa ada kapal dari Singapura yang membawa barang ilegal yang melintas dan hendak masuk ke Sei Lekop Sagulung,” ungkapnya, Minggu (18/9).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Patroli menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukannya pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Sea Master Three GT 32 yang dinahkodai oleh Zulkarnaen dengan satu orang ABK.
“Mereka berlayar dari Singapura menuju ke Sagulung tanpa dilengkapi dengan surat perintah berlayar dan bermuatan 4 unit mobil bekas asal Singapura yang juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” lanjutnya.
Sementara itu, Sam Budigustian mengungkapkan saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu pemilik dari mobil bekas asal Singapura yang diamankan tersebut.
“Untuk pemiliknya masih sedang kami dalami dari Nakhoda-nya,” ujar Kapolda.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 192 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.