Satreskrim Polresta Barelang menangkap AP dan SG pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan MKGR Batuaji, Minggu (28/8) siang.
Ke duanya diamankan saat hendak transaksi motor hasil curian.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J. Pelaku hendak menjual motor tersebut dengan harga Rp 1,5 juta.
“Mereka (AP dan SG) pemetik. Kasusnya masih pengembangan,” ujar salah seorang buser Polresta Barelang.
Informasi yang didapatkan, kedua pelaku beraksi di kawasan Batuaji. Dan motor hasil curian tersebut hendak dijual ke kawasan Bengkong.
“Pengakuannya mau dijual ke Bengkong. Dan ini masih kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Pantauan Batam Pos ke dua pelaku masih diamankan di ruang unit buser Polresta Barelang. Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku.
Informasi yang didapatkan, pelaku memiliki kelompok curanmor di Batam. Mereka beraksi di wilayah Batuji, Batamcentre dan Bengkong.
Dari pengakuan AP, ia tak mengetahui motor yang dijual hasil curian. “Saya tak tau (motor curian). Cuma mau jual saja,” ujarnya di hadapan polisi.