BATAM CENTRE (HK) – Ketua DPRD Batam, Nuryanto minta Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Corporate Sosial Responbility (CSR) agar pemerintah memiliki cadangan dana untuk pembangunan.
Dalam Perda CSR ini dijelaskan bahwa pembangunan di Kota Batam juga harus melibatkan pelaku usaha. Apalagi dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, juga diatur soal dana CSR ini.
Nuryanto berpendapat, Pemko Batam harus lebih gesit dalam melaksanakan Perda CSR, baik itu dalam hal sosialisasi kepada pelaku usaha maupun industri, serta pembentukan tim teknis untuk memfasilitasi dana kewajiban perusahaan tersebut.
Menurut Nuryanto, peran Pemko Batam dalam melaksanakan Perda serta UU adalah sebagai pengkordinir untuk mengarahkan dana CSR itu kepada masyarakat maupun pembangunan infrastruktur. Namun, dalam hal mengeksekusi, pelaksanaan tetap pada pelaku usaha dan industri. Intinya bagaimana dana tersebut digunakan tepat sasaran.
” Perdanya sudah ada, tinggal Perwakonya, saat ini Perwakonya juga telah ditandangani sekarang lanjut kepada pelaksanaannya,” ungkap Nuryanto, Selasa (16/8) lalu. Bahkan, ditegaskannya bahwa Pemko Batam harus wajib melaksanakan Perda CSR ini karena telah diatur dalam Perda dan diperkuat dengan juklat juknis dalam bentuk Perwako.
” Sejauh ini Pemko belum maksimal dalam melaksanakan dana CSR, ini harus dilakukan agar pembangunan juga melibatkan pelaku usaha,” jelasnya. Wakil Walikota, Amsakar Achmad menyatakan pengalokasian dana CSR pada lingkungan sosial selama ini tidak pernah ada permasalahan dan berjalan semestinya.
Diakuinya, dana CSR merupakan kewajiban bagi setiap korporasi untuk melakukan kontribusi terhadap lingkungan sosialnya, bahkan juga telah diatur dalam Perda Provinsi. Anehnya, Amsakar menyampaikan Pemko Batam tidak bisa memobilisasi dana CSR perusahaan, karena dalam pengalokasian nya sangat bervariatif.
” Memobilisasi dana CSR itu tidak bisa, itu bervariatif jadi susah, ” jawab pria berkacamata ini. Namun, untuk kelanjutannya Wakil Walikota Batam ini berjanji akan mendalami secara menyeluruh terlebih dahulu, untuk bisa memberikan keterangan secara lebih komprehensif.
” Saya janji akan dalami dulu, karena sekarang belum sempat, pasalnya banyak perubahan seperti SOTK, Pengurangan BPHTB dan PBB termasuk juga pendidikan seperti pemberitaan LKS dan pungutan itu,” tandas Amsakar.