M Syaltut yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kepulauan Riau, mengatakan, saat ini Mb mendapatkan perlindungan khusus. Korban kekerasan seksual ayah tiri itu kini diinapkan di sebuah panti asuhan.
“Ia juga mengaku sudah siap masuk sekolah lagi,” ujarnya.
Disampaikan Syaltut, Mb sudah setuju membawa kasus ini ke pengadilan. Meskipun pelakunya adalah ayahnya sendiri, Muktar.
“Dalam kasus ini, kami diuntungkan karena si anak sangat terbuka,” imbuh Syaltut.
Syaltut mengatakan, secepatnya, Mb harus mendapat terapi pemulihan mental. Kepercayaan-dirinya harus segera dikembalikan. Keluarga dapat melakukannya dengan menggali potensi dan bakatnya.
Jati dirinya harus dikembangkan. Sehingga ia dapat beraktualisasi dan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Ini penting untuk masa depannya kelak.
“Dengan pendekatan pembelajaran dan keagamaan, kejadian serupa dapat diantisipasi. Tentu kita tidak ingin kejadian ini membekas,” tuturnya.