Jumat , 29 Maret 2024
Breaking News
Penipuan

Gara-gara Palsukan Cek, Ayah Ibu Dipenjara. Anak Terpaksa Jadi Pembantu

Empat orang putri dari Ervina alias Lilitan dan Roni Harefa yang menjadi terdakwa PN Batam, hadir mengikuti sidang kedua orangtuanya, Kamis (22/9).

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, membuat keluarga ini berlinang air mata.

Ervina tak henti-hentinya menangis, menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Begitu juga dengan empat putri terdakwa yang duduk di bangku pengunjung.

Diluar ruang sidang, putri tertua dari terdakwa menyebutkan hidupnya dengan adik-adik sangat terbengkalai.

“Saya gak sekolah lagi karena harus cari uang buat makan. Saya jadi pembantu, tapi kadang tidak dibayar. Jadi sering minta-minta makan ke tetangga atau ke Mesjid,” ungkap remaja, 14, yang enggan disebut namanya.

Dipersidangan, kedua terdakwa dikenakan pelanggaran pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 372 Jo Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, yang melakukan penipuan terhadap korban dalam hal jual-beli oli.

Ervina yang merupakan mantan guru bahasa Mandarin di salah satu sekolah swasta di Batam mengaku, ingin membantu suaminya dalam mencari nafkah.

“Kami dulu punya bengkel tapi bangkrut. Makanya saya dan suami berusaha mencari uang untuk menghidupi anak-anak saya. Tapi saya akui jalannya salah,” ujar terdakwa Ervina.

Roni menjelaskan, ia mengajak istri untuk meyakini produsen besar oli agar mau menyerahkan sejumlah oli dengan pembayaran yang dijanjikan dibayar secara kredit.

“Istri saya pintar ngomong. Jadi dia yang meyakini korban supaya tidak ragu memberikan oli dalam jumlah besar tanpa adanya pembayaran dimuka,” paparnya.

Dengan jurus ampuh dari kedua terdakwa yang berpura-pura memiliki sebuah usaha bidang perkapalan, dua perusahaan pemasok oli di Batam berhasil ditipu.

Terungkap, PT Sarana Usaha Utama mengalami kerugian Rp 210 juta, dan PT Indoclen Dynamic rugi lebih dari Rp 122 juta. Perusahaan ini memasok oli ke PT milik terdakwa yang sebenarnya tidak ada.

Hingga batas waktu pembayaran, kedua terdakwa mengganti nomor hp yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Sementara, oli yang didapat dari korban berhasil dijual murah oleh kedua terdakwa hingga meraup keuntungan puluhan juta Rupiah.

Ibarat pepatah, setinggi-tingginya tupai melompat akhirnya jatuh jua, kedua terdakwa dengan mudah dilacak keberadaannya oleh korban, hingga ditetapkan menjadi terdakwa di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, kembali menjadwalkan sidang kedua terdakwa pekan depan, dengan agenda tuntutan.

loading...

Lihat Juga

KM Kelut di penghujung 2017

Batam 23 Des 2017 Pelabuhan Batuampar Batam KM Kelut keberangkatan terakhir ditahun 2017 dari Batam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *