Jumat , 19 April 2024
Breaking News
badan narkotika nasional

BNN Kepri Amankan 25 Ribu Ekstasi

BATAM,Badan Narkotika Nasional(BNN) Kepulauan Riau berhasil mengamankan 25 ribu ekstasi yang disimpan dalam mobil di depan parkiran hotel ternama di Batam beberapa hari lalu. Selain itu, BNN Kepri berhasil membongkar sindikat narkoba lintas provinsi, menangkap pelakunya dan mengamankan 4,2 kilogram sabu-sabu, mobil fourtuner, ford dan mercy dan tiga motor yakni diantaranya Kawasaki Ninja.

Saat ini polisi terus menyelidiki pemilik 25 ribu ekstasi tersebut. Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, BNN mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaski narkoba di salah satu hotel di Batam. Selanjutnya petugas langsung mengecek dan mengamati lokasi.

Sesampai di lokasi, petugas sempat mengamati adanya orang yang mencurigai mendekati mobil warna merah. Namun beberapa saat kemudian orang tersebut mengurungkan niatnya untuk masuk ke mobil.

“Memang terpantau ada seorang pria mencurigakan mendekati mobil merah tersebut. Namun mengurungkan niatnya dan berlalu pergi,” katanya, Jumat(26/8).

Kata Dia, setelah beberapa lama melakukan pengamatan ternyata tidak ada orang yang mengambil barang itu. BNN mencurigai jika keberadaan petugas sudah terendus oleh mereka. Selanjutnya, petugas mengamankan narkotika jenis Ekstasi tersebut dan dibawa ke kantor BNNP Kepri.

Sementara itu, BNN Kepri juga berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba antar provinsi. Enam orang jaringan narkoba lintas provinsi tersebut berhasil ditangkap di daerah Palembang, Bagan Siapiapi, Medan dan Batam. Selanjutnya BNN menyita barang bukti sabu 4.2 kilo gram, tiga mobil mewah dan tiga motor sport seharga Rp600 juta.

Mereka ditangkap itu antara lain, R (51), D (24) dan M (19 thn), A (21). Bandarnya suami istri YS-AJ berhasil ditangkap di Bagan Siapiapi.  Ia memiliki rumah mewah Royal Grende, Batam Centre. “Suami-istri diduga merupakan bandar dimana terlihat hidup mewah dengan berpenghasilan bersih Rp500 juta perbulan,” kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol. Benny Setiawan, Jumat(26/8).

Katanya, penangkapan jaringan ini bermula R (51) WNI penangkapan di pinggir jalan depan Mesjid Baitur Rahman Sekupang Kota Batam karena diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto ± 4.200 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sekira pukul 12.00 Wib terhadap 2 (dua) orang laki-laki D (24 thn) dan M (19) yang rencananya akan mengambil Sabu dari R.

“Sedangkan kedua suami istri merupakan bandar kabur dan berhasil ditangkap di Bagan siapi-api,” ujarnya.

Ia mengatakan,  Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel di Kota Batam sekira pukul 12.00 Wib dan menangkap dua berinisial D (24) dan M (19) yang rencananya akan mengambil Sabu dari R.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 13.00 Wib kembali menangkap A (21) di dalam kamar kosan depan Newton Nagoya Kota Batam,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan R , bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut diperolehnya dari nelayan , selanjutnya ia mendapatkan perintah dari orang Malaysia yang berinisial N (DPO) dan H (DPO) untuk mengambil Sabu tersebut dengan upah sebesar RM 5.000.

Lanjut Dia, Tersangka D dan M memberikan keterangan bahwa mereka mendapatkan perintah dari pasangan suami-istri YS (DPO) WNI dan AJ (DPO) WNI untuk mengambil Sabu tersebut dari tersangka R yang selanjutnya Sabu tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan.

Dari Keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap YS dan AJ ke Palembang, tetapi kedua DPO tersebut mencium kedatangan petugas BNNP Kepri dan melarikan diri.

Melalui penyelidikan panjang akhirnya petugas mendapat informasi YS di Bagan Siapiapi, Riau. Petugas bergerak dan Jumat (19/8) berhasil menangkap YS di tempat persembunyiannya di Gg. Bersaudara, Jl. Pahlawan, Bagan Hulu, Bagan Siapiapi, Provinsi Riau.

Setelah diinterogaasi, tersangka YS memberikan keterangan bahwa suaminya AJ tidak berada bersama dirinya di Riau melainkan di Sumatera Selatan. Selanjutnya petugas mengejar AJ ke Sumatera Selatan.

Baru pada Rabu (24/8) petugas BNNP Kepri sampai di lokasi di daerah Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Petugas langsung melakukan pengamatan terhadap rumah AJ. Sekitar pukul 19.30 Wib petugas menangkap tersangka Dari hasil penangkapan terhadap DPO YS dan AJ tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

“Tersangka YS dan AJ kemudian di bawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus kali ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau

Atas perbuatannya tersebut tersangka R, D, M, Adan YS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sementara AJ dikenakan pasal 113 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,”

loading...

Lihat Juga

KM Kelut di penghujung 2017

Batam 23 Des 2017 Pelabuhan Batuampar Batam KM Kelut keberangkatan terakhir ditahun 2017 dari Batam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *